Surat permohonan / pengantar ditujukan ke siapa ?
Surat permohonan / pengantar ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga, bukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokasi tujuan penelitian atau magang.
Di mana saya mendapatkan informasi PSKP ?
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat: Jl. Letjend. Sukowati No. 51, Salatiga, Jawa Tengah, Kode Pos 50724
Telepon: (0298) 325159 pesawat 328
Email: bakesbangpol@salatiga.go.id
Situs web: https://bakesbangpol.salatiga.go.id
Aplikasi PSKP: https://pskp.salatiga.go.id
Nomor WhatsApp: 085641352030
Alamat: Jl. Letjend. Sukowati No. 51, Salatiga, Jawa Tengah, Kode Pos 50724
Telepon: (0298) 325159 pesawat 328
Email: bakesbangpol@salatiga.go.id
Situs web: https://bakesbangpol.salatiga.go.id
Aplikasi PSKP: https://pskp.salatiga.go.id
Nomor WhatsApp: 085641352030
Siapa yang menentukan Lokasi dan memberi konfirmasi izin Magang?
Mahasiswa menentukan secara mandiri atau sesuai arahan Fakultas dan mengonfirmasi langsung ke Dinas / OPD yang dipilih secara mandiri sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Penelitian / Magang.
Berapa lama masa berlaku surat ?
Surat Keterangan Penelitian / Magang yang dikeluarkan oleh oleh Badan Kesbangpol Kota Salatiga memiliki masa berlaku maksimal 6 Bulan untuk Magang dan 3 Bulan untuk Penelitian sejak tanggal mulai berlaku.
Apakah Lembar Pengesahan / Persetujuan wajib?
Lembar Pengesahan / Persetujuan merupakan salah satu persyaratan pengajuan SKP, jadi merupakan lampiran wajib dalam proposal.
Tidak ada format baku sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan Sekolah / Universitas / Lembaga.
Dapat dilampirkan juga surat penunjukan Dosen Pembimbing / Guru Pendamping / Supervisor dari Universitas / Fakultas / Sekolah / Lembaga.
Tidak ada format baku sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan Sekolah / Universitas / Lembaga.
Dapat dilampirkan juga surat penunjukan Dosen Pembimbing / Guru Pendamping / Supervisor dari Universitas / Fakultas / Sekolah / Lembaga.
Jam Berapa Pelayanan SKP dibuka?
Senin s.d. Kamis dibuka pukul 7.30 s.d. 12.00 dan 13.00 s.d. 15.00.
Jumat dibuka pukul 08.00 s.d. 11.00.
Sabtu s.d. Minggu pelayanan pada kantor Bakesbangpol tutup;
Pemohon tetap dapat mengajukan secara online melalui laman http://pskp.salatiga.go.id dan akan ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya oleh petugas.
Jumat dibuka pukul 08.00 s.d. 11.00.
Sabtu s.d. Minggu pelayanan pada kantor Bakesbangpol tutup;
Pemohon tetap dapat mengajukan secara online melalui laman http://pskp.salatiga.go.id dan akan ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya oleh petugas.
Jika Magang/Penelitian berkelompok, apakah semua mengajukan masing-masing?
Tidak, Pengajuan dijadikan 1 (satu) diunggah oleh ketua/anggota dan seluruh anggota kelompok ikut dicantumkan dalam daftar pemohon.
Untuk mempersingkat input oleh perwakilan kelompok, masing-masing anggota disarankan untuk membuat dan melengkapi profil pada laman web pskp. sehingga perwakilan bisa langsung memasukkan nama anggota tanpa menginput data satu per satu.
Untuk mempersingkat input oleh perwakilan kelompok, masing-masing anggota disarankan untuk membuat dan melengkapi profil pada laman web pskp. sehingga perwakilan bisa langsung memasukkan nama anggota tanpa menginput data satu per satu.
Apakah saya harus membuat akun setiap akan melakukan pengajuan?
Tidak, setiap pengguna dapat menggunakan 1 (satu) akun untuk pengajuan magang/penelitian/kkn dari jenjang SMK/SMA s.d S3 dan surveyor.
Kuncinya adalah selalu ingat alamat email dan password.
Kuncinya adalah selalu ingat alamat email dan password.
Apakah persyaratan sama saja bagi surveyor lembaga/NGO yang hendak melakukan survey di Kota Salatiga?
Ya sama, dengan tambahan :
1. Surat Keterangan/Pengantar Penelitian/survey dari lembaga yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Salatiga;
2. Surat Keterangan/Pengantar Penelitian/survey yang diterbitkan oleh Ditjen Polpum Kemendagri;
3. Surat Keterangan/Pengantar Penelitian/survey yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Prov. Jawa Tengah yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Salatiga;
Ketiganya diunggah dalam 1 (satu) file sebagai lampiran surat pengantar dari lembaga.
1. Surat Keterangan/Pengantar Penelitian/survey dari lembaga yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Salatiga;
2. Surat Keterangan/Pengantar Penelitian/survey yang diterbitkan oleh Ditjen Polpum Kemendagri;
3. Surat Keterangan/Pengantar Penelitian/survey yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Prov. Jawa Tengah yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Salatiga;
Ketiganya diunggah dalam 1 (satu) file sebagai lampiran surat pengantar dari lembaga.