Magang

(Magang, Kerja Praktek, Praktek Kerja Lapangan)

Ketentuan
Magang berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan apabila akan memperpanjang, harus mengajukan perpanjangan izin magang kembali.
Persyaratan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (dalam format PDF).

2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau tanda pengenal lain (dalam format PDF).

3. Surat permohonan / pengantar dari lembaga pendidikan atau instansi (dalam format PDF).
Catatan: lembaga pendidikan atau instansi dari luar Provinsi Jawa Tengah harus mengajukan rekomendasi ke Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

4. Proposal Penelitian dalam format PDF yang berisi:
A. Lembar Persetujuan Guru / Dosen Pembimbing
B. Latar Belakang
C. Maksud dan Tujuan
D. Ruang Lingkup
E. Jangka Waktu Magang
F. Nama Peserta Magang
G. Sasaran / Target Magang
H. Lokasi Magang
I. Hasil yang Diharapkan dari Magang
Prosedur
1. Anggota melengkapi persyaratan.

2. Anggota memindai (men-scan) masing-masing dokumen persyaratan dalam format PDF.
Contoh berkas/file yang diunggah adalah:
(1) ktp.pdf
(2) ktm.pdf
(3) permohonan.pdf
(4) proposal.pdf

3. Anggota yang belum pernah melakukan registrasi, harus melakukan registrasi terlebih dahulu di menu Registrasi.
Anggota yang sudah pernah melakukan registrasi, dapat masuk di menu Masuk.

4. Setelah berhasil masuk, Anggota melengkapi data pemohon di menu Anggota.
Jika magang secara berkelompok, maka anggota kelompok dapat ditambahkan di menu Anggota tersebut.

5. Anggota melengkapi data instansi pemohon di menu Instansi.

6. Setelah menambahkan data Anggota dan data Instansi, Anggota dapat menambahkan permohonan melalui tombol tambah pada menu SKP, dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang telah dipindai dalam format PDF.

7. Status permohonan SKP dapat dilihat pada menu SKP (pengajuan, diproses, disetujui, ditolak, lain-lain).

8. Permohonan yang dalam status pengajuan (belum diproses Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga) masih dapat diubah oleh Anggota.

9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga akan berusaha menghubungi Anggota jika permohonan disetujui, ditolak, atau hal lain yang perlu dilengkapi.

10. Surat Keterangan Penelitian (SKP) akan diterbitkan setelah permohonan disetujui dan dapat diunduh dalam format PDF melalui menu SKP.

11. Anggota dapat menghubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga di nomor telepon (0298) 325159 pesawat 328 untuk informasi lebih lanjut.